Simpel PAS

Home » Produk Pendidikan » Software Pembuatan Kartu NISN dan Kartu NUPTK

Software Pembuatan Kartu NISN dan Kartu NUPTK

Software pembuatan kartu NISN dan kartu NUPTK ini diharapkan dapat membantu sekolah dan dinas pendidikan dalam pengelolaan NISN dan NUPTK yang ada dalam lingkungan kerja masing-masing. Semoga dalam waktu yang cepat software ini segera bisa diluncurkan tentunya dengan harga yang murah. Kartu NISN dan Kartu NUPTK merupakan sebuah langkah untuk mempermudah baik bagi siswa untuk kartu NISN maupun bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk NUPTK  serta bagi lembaga-lembaga yang berkaitan untuk mempermudah pendataan dan pengelolaan data.

emka production sekarang ini sedang mengembangkan sebuah aplikasi yang dapat membantu lembaga terkait baik sekolah maupun dinas pendidikan dalam membuat kartu NISN dan kartu NUPTK.  Program pembuatan kartu tidak menyatu dengan Simpel Card yang sudah dulu diluncurkan. Jika simpel Card digunakan untuk memproduksi berbagai macam kartu yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah dengan berbagai kegiatannya. Maka aplikasi atau software pembuatan kartu NISN dan NUPTK secara khusus digunakan untuk pengelolaan data NISN dan NUPTK termasuk didalamnya pembuatan kartu NUPTK dan kartu NISN.

Penjelasan NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online melalui web operator. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.jardiknas.org).

Tujuan dan Manfaat

  1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.

  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

sumber berita http://nisn.jardiknas.org

Penjelasan NUPTK

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan umum:

  1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik padapendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :

a.   PTK Pendidikan Formal

  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desembermenjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b.    PTK Non Formal

Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :

  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generateNUPTK.

  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).

  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat


24 Comments

  1. YUSTIANI TALLAMMA says:

    gmna carax pesan kartu nuptk,…

  2. muhadi says:

    Kapan saya punya di kirim pak , kok lama banget padahal kami udah sangat butuh

  3. muhadi says:

    Kapan Saya Punya di kirim pak, kok lama banget padahal kami udah sangat butuh

  4. muhadi says:

    kapan pak saya punya pesanan di kirim kok lama banget

  5. Bayu Aji Nugroho says:

    Pembuatan Kartu NISN dengan harga Rp. 2500 minimal pemesanan 1000, hubungi bayu 085640069514 atau 024-3551982

  6. Irwanto says:

    Bagaimana cara memperoleh/mendapatkan aplikasi ini?

  7. AAS says:

    BUAT NISN

  8. 1234567890 says:

    bisa ga sih ngajuin NUPTK ntku guru yg belum puny

  9. elmufiedz says:

    boleh juga aplikasinya beli donk….!! and gmna cranya…?

  10. dewi says:

    Maaf,saya belum mendapatkan NISN.Sudah mendaftar dan menanyakan-Nya tapi tidak ada respon dari operator.Mohon bantuan-Nya..!!!

  11. addinda kamajaya says:

    aplikasi ini bs dikerjakan oleh satuan pendidikan scr lgs? apakah butuh hardware khusus untuk finishing?

  12. denieshai says:

    Bagus… jangan mahal2 ya..

  13. dery says:

    ada yg free bya ga untuk software NISN nya

  14. yy says:

    ada tidak versi demo untuk buat kartu NUPTK

  15. jazuli says:

    boleh juga tuh sofwernya tp harga jgn mahal

  16. nurhidayat says:

    harganya jangan mahal2 ya?katanya pengusulan NUPTK untuk guru honor 2 kali dalam setahun tp kenytaannya sekarang justru banyak daerah yang sudah tidak menerima usulan guru honor padahal masa kerja sudah 5 tahun lebih masa kerjanya!mohon penjelasannya?

  17. gwp says:

    Saya juga berminat….kapan infonya ?

  18. zulkifli says:

    saya mau beli gimana caranya dan berapa

Leave a reply to Bayu Aji Nugroho Cancel reply